SuaraParlemen.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keheranannya terhadap regulasi yang membatasi ruang lingkup pengawasan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyoroti adanya aturan yang memperbolehkan audit negara terhadap perusahaan induk BUMN, namun melarang hal serupa dilakukan pada anak hingga cucu perusahaannya.

Hal tersebut ditegaskan Presiden saat memberikan pengarahan dalam perayaan HUT ke-1 Danantara di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Kamis (12/3). Dalam pidatonya, Prabowo mempertanyakan efektivitas pengawasan jika struktur di bawah perusahaan induk justru tidak tersentuh pemeriksaan negara.

“BUMN boleh diaudit negara, tapi anak-cucu perusahaan tidak boleh. Saya pertanyakan, ini aturan dari mana?” ujar Prabowo.

Penyimpangan Niat Baik Pendiri Bangsa

Presiden menjelaskan bahwa BUMN awalnya didirikan dengan tujuan mulia untuk memenuhi kebutuhan strategis nasional. Ia mencontohkan pembentukan Patal Senayan di sektor tekstil, pabrik kertas untuk pendidikan, hingga perusahaan farmasi yang dibangun saat Indonesia baru merdeka karena keterbatasan obat-obatan.

Namun, Prabowo menilai dalam perjalanannya, visi strategis tersebut mulai mengalami penyimpangan. Salah satu indikatornya adalah berkembangnya struktur perusahaan yang terlalu kompleks melalui pembentukan anak dan cucu perusahaan yang justru menyulitkan pengawasan.

Efisiensi dan Transparansi

Dengan adanya penguatan melalui badan superholding seperti Danantara, Prabowo berharap tata kelola BUMN bisa kembali ke jalur yang benar. Ia menekankan pentingnya transparansi di seluruh lini, termasuk pada tingkat anak perusahaan, guna memastikan keuntungan yang maksimal bagi negara dan rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan catatan agar BUMN terus menggenjot keuntungan dan meningkatkan Return on Asset (RoA), sembari menyiapkan utusan khusus untuk mengawasi kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut secara lebih ketat. (Amel)

Baca juga :  Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Papua Barat Daya untuk Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak