SuaraParlemen.id, Jambi – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka di sebuah kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (4/4) dini hari tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah RL (43), RT (29), dan SA (25), yang semuanya merupakan warga Pekanbaru, Riau. “Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus mata rantai peredarannya di wilayah hukum Polresta Jambi,” tegas Boy saat merilis kasus tersebut, (7/4/2026).

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintasi Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menggerebek para pelaku di tempat persembunyian mereka.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam di dalam lemari yang berisi dua paket besar sabu seberat 2.000 gram dan 50 bungkus pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RL yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, berperan sebagai kurir utama atas perintah pria berinisial S (DPO).

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Alhafest, menambahkan bahwa awalnya total sabu yang dibawa mencapai 5 kilogram, namun 3 kilogram di antaranya telah diserahkan kepada seseorang di Jambi sebelum penangkapan. Tersangka RT berperan membantu pengantaran dengan janji upah Rp6 juta, sementara SA mengaku hanya diajak bekerja di bidang tower dan tidak mengetahui adanya narkoba.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pengendali utama di balik layar,” ujar Tito.

Baca juga :  Diduga Akibat Puntung Rokok, Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar Menjelang Buka Puasa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru. Melalui penyitaan barang bukti ini, kepolisian mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Amel)