SuaraParlemen.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas penetapan tersangka suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skandal ini mencuat setelah kedua pimpinan pengadilan tersebut diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk pengurusan perkara, dengan kesepakatan pembayaran senilai Rp850 juta dari pihak PT KD. Hal ini dianggap sebagai hantaman keras bagi institusi peradilan, terlebih dilakukan di saat pemerintah baru saja meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan.
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Perbuatan tersebut telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” tegas Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menambahkan bahwa tindakan kedua hakim tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap komitmen independensi. Pihak MA merasa ironis karena praktik lancung ini terjadi sesaat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang bertujuan untuk menjaga integritas mereka dari godaan suap.
Sikap Mahkamah Agung
Terkait proses hukum, Mahkamah Agung menegaskan tidak akan memberikan pembelaan atau menghalangi langkah KPK. MA berkomitmen penuh mendukung transparansi dan penegakan hukum terhadap oknum yang merusak citra peradilan.
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin jika ada hakim yang terbukti melakukan tindak pidana dan harus dilakukan penangkapan,” pungkas Yanto. (Amel)

