SuaraParlemen.id, Surabaya – Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya menyatakan sikap tegas terhadap insiden kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Tindakan penyiraman air keras tersebut dinilai sebagai serangan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran nyata terhadap konstitusi bangsa Indonesia.

Direktur PAHAM Surabaya, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan keji ini bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945, Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Berdasarkan maklumat pembukaan konstitusi, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi segenap tumpah darah anak bangsa.

Atas peristiwa tersebut, PAHAM Surabaya merilis tiga poin pernyataan sikap resmi:

  • Mengutuk Keras Kekerasan: PAHAM menolak segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap siapapun yang menyampaikan pendapat secara konstitusional.
  • Desak Pengusutan Tuntas: Aparat Penegak Hukum didorong untuk mengusut tuntas tindak pidana ini tanpa menunda-nunda, termasuk mengejar aktor intelektual maupun pelaku operasional di lapangan.
  • Jaminan Keamanan dari Negara: Mendesak institusi negara seperti Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan perlindungan keamanan bagi aktivis dan masyarakat yang menyuarakan kepentingan publik demi mandat konstitusi.

“Kekerasan atas dasar apapun tidak boleh dibenarkan dan tidak boleh diberikan ruang. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga soliditas serta saling melindungi sesama warga,” ujar H.M.I. el Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca juga :  Kabid Kaderisasi Hadiri MUSDA VI PKS Muaro Jambi