SuaraParlemen.id, Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi menetapkan 346 lokasi sebagai tempat pelaksanaan pidana sanksi sosial. Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, yang mengedepankan sistem pemidanaan lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa penetapan ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Jambi menjadi salah satu daerah pertama yang siap mengimplementasikan aturan tersebut secara sistematis.

“Penetapan lokasi ini adalah langkah awal dan praktik baik dalam implementasi hukum baru di Kota Jambi. Kami ingin memastikan sistem peradilan kita lebih berorientasi pada kemanfaatan sosial,” ujar Maulana pada Sabtu (14/2/2026).

Sebanyak 346 titik yang disiapkan tersebar di berbagai fasilitas publik, yang meliputi:

  • 79 Masjid
  • 162 Sekolah Dasar (SD)
  • 25 Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • 11 Kantor Kecamatan
  • 66 Kantor Kelurahan
  • 3 Instansi Pemerintah

Guna menyukseskan program ini, Pemerintah Kota Jambi segera melakukan sosialisasi masif kepada seluruh Ketua RT. Tujuannya agar aparatur di tingkat akar rumput memahami pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Dukungan penuh datang dari Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. Ia menyatakan bahwa terpilihnya Kota Jambi sebagai wilayah percontohan menunjukkan komitmen kuat daerah dalam mendukung keadilan restoratif.

“Kami berharap model yang diterapkan di Kota Jambi ini bisa menjadi acuan bagi wilayah lain di Indonesia dalam memperkuat sinergi antar-instansi demi sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan,” kata Irwan.

Dengan adanya lokasi-lokasi ini, terpidana pelanggaran tertentu nantinya tidak hanya menjalani hukuman kurungan, tetapi berkontribusi langsung pada pelayanan publik di lokasi yang telah ditetapkan. (Amel)

Baca juga :  Tanamkan Cinta Pertanian, 500 Anak PAUD Jambi Edukasi Tanam Jagung Bareng Wali Kota