SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mematangkan transisi pengelolaan kebersihan melalui sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Untuk memastikan sistem ini berjalan optimal, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, meninjau lokasi rencana pembangunan transfer depo sampah di Kecamatan Telanaipura, Rabu (22/04/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Jambi untuk menghapus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan dan menggantinya dengan sistem jemput bola yang lebih higienis.

Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa depo sampah yang akan dibangun di depan Kantor Kecamatan Telanaipura berfungsi sebagai lokasi penampungan dan pemilahan sementara. Sampah dari rumah tangga akan diangkut oleh petugas OPBM menggunakan bentor (becak motor) ke depo ini, sebelum diteruskan ke TPA Talang Gulo.

“Secara mekanisme, program ini akan terintegrasi dengan Kampung Bahagia. Para Ketua RT memiliki peran sentral untuk turun langsung memastikan sistem OPBM ini berjalan di wilayah masing-masing,” ujar Maulana.

Pemkot Jambi berencana menambah empat depo baru dan merenovasi empat depo lama agar lebih layak. Maulana menekankan bahwa tahun depan, fokus utama adalah penyelesaian sampah melalui pemilahan langsung dari sumbernya (rumah tangga).

“Kita tidak hanya membuat kebijakan, tapi membangun sistem. Melalui Kampung Bahagia, kebersihan menjadi prioritas utama. Saya optimis tujuan Jambi Bersih akan terwujud dengan dukungan sarana bentor di setiap RT,” tambahnya.

Pemerintah Kota Jambi juga mengingatkan warga untuk menumbuhkan “budaya malu” jika membuang sampah sembarangan. Wali Kota menegaskan, setelah infrastruktur siap, tindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar aturan.

“Kota ini harus kita jaga bersama. Siapa pun yang tidak mengikuti sistem OPBM akan dikenakan sanksi sesuai penegakan Perda,” tegasnya.

Baca juga :  Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas, Wali Kota Maulana Perkuat Sinergi Bangun Jambi

Selain menyasar pemukiman, Pemkot Jambi kini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan pelaku dunia usaha, seperti mal, untuk bekerja sama langsung dengan TPA Talang Gulo yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (Amel)