SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Sebanyak sembilan pegawai, yang terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijatuhi sanksi pemberhentian.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, empat orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi, sementara empat lainnya masih dalam proses. Satu ASN lainnya dikenakan sanksi pemberhentian sementara karena tersangkut kasus pidana.

Pernyataan ini disampaikan Maulana usai memimpin apel perdana pasca libur Idulfitri dan Nyepi di Kantor Wali Kota Jambi, Kota Baru, (31/3/2026). Apel tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran pegawai setelah masa libur panjang.

“Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja tergolong tinggi, mendekati 100 persen. Ini bentuk komitmen mereka sebagai pelayan publik,” ujar Maulana.

Meskipun tingkat kehadiran tinggi, pemerintah kota tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring untuk memastikan seluruh ASN benar-benar aktif bekerja. Maulana menegaskan bahwa pelanggaran disiplin yang terjadi tidak hanya soal ketidakhadiran, tetapi ada juga yang dipicu oleh keterlibatan dalam aktivitas terlarang.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah memenuhi hak-hak pegawai, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan kelonggaran waktu libur. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi setiap pegawai. “ASN wajib mematuhi aturan karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat,” tegas Rizalul. (Amel)

Baca juga :  Dari Jas Putih ke Kursi Wali Kota: Jejak Pengabdian Dr. Maulana untuk Jambi