SuaraParlemen.id, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) dari jabatannya sebagai Kasubdit di Kementerian Perindustrian. Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan LHB sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani sejak 8 Januari 2025. Penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung.

“Kemenperin mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung. Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta menutup celah penyelewengan kebijakan agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Febri melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Modus Rekayasa Klasifikasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas. Produk Crude Palm Oil (CPO) berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau limbah padat agar bisa diekspor tanpa memenuhi kewajiban negara yang ketat.

“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Dengan menggunakan HS Code residu, komoditas tersebut bisa diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terbebas dari kewajiban yang ditetapkan negara,” jelas Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Kerugian Negara Fantastis

Kasus yang terjadi pada tahun 2022 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Selain LHB dari Kemenperin, dua pejabat negara lainnya yang terseret adalah FJR (Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT) serta MZ (Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru). Sementara itu, delapan tersangka lainnya merupakan direktur dari berbagai perusahaan swasta besar di sektor logistik dan pengolahan sawit.

Baca juga :  Borong Lima Penghargaan di PRIA 2026, PHR Zona 1 Perkuat Strategi Komunikasi Hulu Migas

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan masih terus melakukan penghitungan kerugian negara secara mendalam serta menelusuri aliran dana dari praktik lancung tersebut. (Amel)