SuaraParlemen.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap menghormati usulan Komisi III DPR RI terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo. Kejagung menilai langkah parlemen tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi DPR guna memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami menghormati fungsi DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Terkait permohonan penangguhan penahanan, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang ada, misalnya melalui nota pembelaan atau pleidoi di persidangan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, (31/3/2026).

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI mengambil langkah mengejutkan dengan menyatakan kesediaan menjadi penjamin agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan lima poin kesimpulan rapat yang telah disepakati oleh seluruh fraksi.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” tegas Habiburokhman.

Selain masalah penahanan, DPR juga mendorong agar Majelis Hakim mempertimbangkan vonis bebas atau setidaknya hukuman ringan. Anggota dewan berpendapat bahwa kasus yang menimpa videografer ini dapat menjadi preseden buruk bagi industri kreatif di Indonesia.

Beberapa poin krusial yang ditekankan oleh DPR antara lain:

  • Keadilan Substantif: Menilai bahwa kerja kreatif seperti editing dan sulih suara tidak memiliki harga baku, sehingga tuduhan penggelembungan harga (mark-up) dinilai tidak tepat.
  • Bukan Sekadar Pemenjaraan: Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya pada pengembalian kerugian negara (dalam kasus ini Rp202 juta), bukan sekadar target pemenjaraan.
  • Perlindungan Pekerja Kreatif: Meminta penegak hukum menghindari over-kriminalisasi yang dapat mematikan iklim industri kreatif.
Baca juga :  Polemik Finalisasi PDSS: Ratusan Siswa Terancam Gagal SNBP 2025

Menanggapi rencana pemanggilan oleh parlemen, Anang Supriatna menyatakan kesiapan Kejagung untuk hadir. “Terkait RDP, kami siap dan menghormati. Ini menjadi kontrol bagi kami untuk melaksanakan tugas sesuai aturan,” pungkasnya. (Amel)