SuaraParlemen.id, Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di tingkat nasional. Langkah strategis ini diambil guna memastikan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dapat ditetapkan secara permanen demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Sekretaris Umum DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay, menyatakan bahwa dukungan terhadap usulan Pemerintah Aceh ini merupakan janji politik PKS kepada rakyat. Menurutnya, kepastian fiskal melalui dana Otsus sangat krusial untuk keberlanjutan program strategis daerah.

“Ini posisi strategis untuk memastikan program kesejahteraan seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan beasiswa pendidikan memiliki kepastian fiskal yang berkelanjutan,” ujar Kasibun di Banda Aceh, (15/4/2026).

Sebagai partai nasional, PKS memposisikan diri sebagai jembatan aspirasi antara daerah dan pusat. Perjuangan di tingkat lokal kini diperkuat melalui kerja politik di DPR RI, di mana PKS telah menugaskan kadernya, M. Nasir Djamil, di Badan Legislasi (Baleg) untuk mengawal langsung pembahasan revisi tersebut.

“Beliau memahami sejarah dan substansi UUPA. Penugasan ini merupakan langkah strategis agar hak-hak Aceh tetap terjaga dalam proses legislasi,” tegas Kasibun.

Selain memperjuangkan penambahan dana, PKS juga memberikan catatan kritis mengenai tata kelola anggaran di daerah. Kasibun mengingatkan agar dana 2,5 persen tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk menghindari praktik birokrasi yang tidak bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses revisi UUPA. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan hingga ke pelosok gampong. (Kjp)

Baca juga :  Gubernur DKI: Pembahasan UMP Jakarta 2026 Hampir Final, Pemprov Pastikan Keputusan Adil