SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya jatuh tempo selama libur Lebaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat tidak terbebani kendala teknis akibat tutupnya layanan selama masa cuti bersama.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa meskipun pemerintah tengah memberlakukan konsep kerja fleksibel (Work From Anywhere/WFA), layanan Samsat tetap beroperasi secara optimal. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh petugas untuk tetap hadir di kantor demi melayani masyarakat.

“Walaupun masih dalam suasana WFA, untuk pelayanan Samsat kita minta petugas tetap hadir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Agus saat memantau langsung layanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jambi, (26/3/2026).

Kebijakan relaksasi ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret, saat layanan pembayaran tidak tersedia karena libur nasional.

Masyarakat diberikan jendela waktu selama tiga hari, yakni mulai tanggal 25 hingga 27 Maret, untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan sepeser pun.

Sanksi Otomatis Setelah Masa Relaksasi

Agus mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. Jika pemilik kendaraan baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret atau setelahnya, maka sistem secara otomatis akan memberlakukan denda administrasi normal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pada masa cuti Lebaran kemarin agar memanfaatkan tiga hari ini sebaik-baiknya supaya tidak dikenakan sanksi administrasi,” tutupnya. (Amel)

Baca juga :  Pemprov Jambi Bentuk Forum Komunikasi Khusus Guna Jamin Hak Dasar Suku Anak Dalam