SuaraParlemen.id, Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjamin kelancaran studi bagi ribuan penerima Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh. Ia menegaskan agar tidak ada mahasiswa yang terkendala masalah administrasi maupun biaya akibat adanya perubahan regulasi.
Dalam forum pembahasan bersama Pemkot Surabaya pada Selasa (27/1), Johari menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2026. Ia meminta kepastian agar 5.908 mahasiswa penerima manfaat saat ini tetap dapat menjalani perkuliahan tanpa hambatan, termasuk dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
“Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit secara administrasi. Mereka harus fokus belajar dan menyelesaikan kuliah tepat waktu,” tegas Johari.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 1.775 mahasiswa di 15 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp2,5 juta. Merujuk pada Pasal 17 Ayat A Perwali Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah bertanggung jawab atas UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin (Desil 1-5) dengan batas maksimal penyesuaian Rp2,5 juta.
Selain kepastian bagi kelompok Desil 1-5, Johari juga mengusulkan adanya masa transisi bagi mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi namun tidak masuk dalam kategori ekonomi tersebut. Menurutnya, kebijakan peralihan sangat penting agar mahasiswa tidak putus kuliah akibat perubahan aturan yang mendasar atau penurunan kondisi ekonomi keluarga secara tiba-tiba.
Terkait dukungan dana, DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah menyetujui alokasi sebesar Rp192 miliar untuk program ini pada tahun anggaran 2026. “Kami berharap anggaran ini terserap optimal dan tepat sasaran demi keberlanjutan studi mahasiswa,” tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan, DPRD Surabaya menyatakan komitmennya untuk turun langsung ke kampus-kampus bersama pemerintah kota guna memastikan kebijakan baru ini tidak merugikan hak-hak mahasiswa penerima beasiswa.

