SuaraParlemen.id, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Langkah ini dinilai mendesak guna menekan angka pernikahan dini di Jawa Timur yang masih menyentuh angka ribuan kasus.
Sepanjang tahun 2025, data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag mencatat terdapat 7.590 pernikahan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, pengantin perempuan mendominasi dengan 6.453 kasus, sementara pengantin laki-laki sebanyak 1.137 kasus.
“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program nyata, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” tegas Wara di Surabaya, Jumat (30/1/2026).
Politisi Komisi E ini menyebutkan bahwa tingginya angka pernikahan usia anak merupakan alarm serius karena berdampak langsung pada kualitas kesehatan, pendidikan, dan memicu persoalan sosial baru.
Berdasarkan sebaran wilayah, tiga daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi adalah:
- Kabupaten Pasuruan: 986 kasus.
- Kabupaten Malang: 843 kasus.
- Kabupaten Banyuwangi: 613 kasus.
Sebaliknya, Kota Madiun menjadi daerah dengan angka terendah yakni hanya 6 kasus. Disparitas yang tajam ini menurut Wara memerlukan kebijakan yang spesifik dan berbasis karakteristik daerah masing-masing.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Wara mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Jatim untuk lebih proaktif. Ia menekankan lima langkah konkret: edukasi bahaya pernikahan dini, pendampingan keluarga berisiko, penguatan akses pendidikan di daerah terpencil, penegakan hukum, serta kolaborasi lintas sektor.
DPRD Jatim berharap pencegahan pernikahan dini menjadi agenda prioritas pemerintah daerah demi menjamin perlindungan hak anak dan perempuan di masa depan. (Amel)

