SuaraParlemen.id, Jambi – PT Jasa Raharja Cabang Jambi terus memperkuat komitmen perlindungan bagi masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan proaktif “jemput bola”. Hingga saat ini, tercatat total santunan yang telah disalurkan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi mencapai Rp7,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jambi, Agung Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya kini berhasil mempercepat durasi proses klaim hingga melampaui target nasional.
“Kami terus melakukan percepatan pelayanan. Saat ini proses klaim dapat diselesaikan dalam waktu rata-rata satu hari dua jam. Ini jauh lebih cepat dari target nasional yang ditetapkan selama dua hari,” ujar Agung di Jambi, (28/3).
Pemberian santunan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris korban meninggal dunia atau penyandang cacat tetap berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk biaya perawatan rumah sakit, Jasa Raharja menanggung maksimal Rp20 juta.
Selain santunan pokok, terdapat pula biaya tambahan berupa:
- Biaya Penguburan: Rp4 juta (jika tidak ada ahli waris sah).
- Pertolongan Pertama (P3K): Rp1 juta.
- Biaya Ambulans: Rp500 ribu.
Agung juga memberikan klarifikasi terkait definisi ahli waris yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat. Berdasarkan ketentuan, ahli waris yang sah adalah pasangan sah (janda/duda), anak, atau orang tua korban. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka santunan yang diberikan terbatas pada biaya penguburan saja.
Untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi, petugas Jasa Raharja kini aktif melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit serta mendatangi kediaman ahli waris korban. Langkah ini dilakukan agar data yang diperoleh valid dan penyaluran santunan tepat sasaran.
“Realisasi santunan sebesar Rp7,2 miliar ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara,” tegas Agung.
Pihak Jasa Raharja juga memastikan setiap kasus kecelakaan ditangani melalui koordinasi ketat dengan pihak berwenang guna menjaga akuntabilitas dan validitas data korban. (Amel)

