SuaraParlemen.id, Tebo – Personel Polsek Rimbo Bujang, Polres Tebo, Jambi, mengambil langkah tegas dengan membakar peralatan tambang emas ilegal di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (12/2). Penertiban ini dilakukan karena aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut beroperasi tepat di sekitar aliran sungai objek wisata ‘Rivera Park’.

Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan di area wisata kebanggaan warga tersebut.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem, apalagi lokasinya berada di area wisata,” tegas AKP Ida Bagus di lokasi penertiban.

Saat petugas tiba di lokasi yang berada di Jalan 12, Unit 1 Desa Perintis tersebut, para pekerja tambang langsung berhamburan melarikan diri ke arah hutan. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah peralatan yang tengah beroperasi, mulai dari mesin dompeng, mesin penyiram, pipa spiral, hingga karpet penangkap emas dan jerigen bahan bakar solar.

Guna memastikan aktivitas tersebut tidak berlanjut, seluruh peralatan pendukung tambang tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.

Hingga Kamis petang, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. AKP Ida Bagus mengimbau para pelaku untuk tidak kembali melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berdampak buruk pada daya tarik wisata daerah. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah kembalinya praktik PETI di wilayah hukum mereka. (Amel)

Baca juga :  Miris, Dua Oknum Polisi di Jambi Terlibat Pemerkosaan Remaja 18 Tahun