SuaraParlemen.id, Tangsel – Teka-teki identitas pria yang menodongkan senjata api di Buaran, Serpong, Tangerang Selatan akhirnya terungkap. Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah ditangkap dan kasusnya telah dilimpahkan ke pihak berwenang militer.
“Pelakunya oknum TNI dan sudah ditangani POM (Polisi Militer),” ujar Dhady saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Senggolan di Jalan
Peristiwa yang sempat viral di media sosial melalui akun @dashcamindonesia ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) malam di dekat KFC Paradise Viktor, Setu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal Polres Tangerang Selatan, insiden dipicu oleh perselisihan lalu lintas antara pelaku dan korban yang merupakan sopir taksi online (grabcar).
“Terjadi cekcok antara terduga pelaku dengan korban karena ada sedikit senggol-menyenggol kendaraan. Kemudian terjadi perbuatan (kekerasan) seperti yang ada di video tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan.
Dalam rekaman yang beredar, pelaku tampak emosional dan berusaha merusak spion mobil korban. Tak berhenti di situ, pelaku diduga mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah kepala korban.
Korban mengaku sempat dianiaya hingga hidungnya berdarah dan lengannya terluka akibat dibanting. Bahkan, korban sempat diborgol oleh pelaku. Meski korban telah mengajak untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi, pelaku menolak dan justru meminta uang ganti rugi sebesar Rp900 ribu.
“Karena merasa takut, korban akhirnya memilih menyelesaikan di tempat meskipun saat itu tidak memiliki uang karena orderan sedang sepi,” ungkap keterangan dalam unggahan tersebut.
Laporan resmi korban diterima oleh Polres Tangsel pada Senin (2/3/2026). Setelah melakukan identifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku. Karena status pelaku sebagai anggota aktif, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Polisi Militer untuk proses hukum lebih lanjut. (Amel)

