SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena unik “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan petinggi anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak memandang latar belakang instansi kedua belah pihak yang sama-sama berstatus pelat merah. KPK berfokus pada adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) antara oknum di PT Karabha Digdaya dengan oknum hakim di PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan demi kepentingan bisnis.
“Kami melihatnya dalam konteks kepentingan. Ada meeting of minds di situ,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Asep menjelaskan bahwa motif penyuapan ini bermula saat PT Karabha Digdaya memenangkan sengketa lahan dan ingin segera melakukan eksekusi. Mengingat wewenang penerbitan eksekusi berada di tangan PN Depok, terjadilah komunikasi ilegal antara oknum kedua lembaga tersebut untuk memuluskan proses lapangan.
KPK menegaskan bahwa status PT Karabha Digdaya sebagai anak usaha di bawah Kementerian Keuangan maupun status tersangka sebagai penegak hukum tidak menjadi penghalang proses hukum. “Kami melihat dari niat jahat atau mens rea yang kemudian terakumulasi dalam kesepakatan tersebut,” tegasnya.
Kronologi dan Tersangka
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat. Dari tujuh orang yang diamankan, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
- Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Hingga saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami sejauh mana aliran dana suap tersebut mengalir dan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam skandal sengketa lahan ini. (Amel)

