SuaraParlemen.id, Mataram – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul tudingan serius terkait penerimaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mataram pada Kamis (12/2) bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai oleh kliennya kepada ajudan Kapolres yang bernama Teddy Adrian alias Ria. Penyerahan uang dalam kardus bekas bir tersebut diduga dilakukan atas arahan langsung dari AKBP Didik pada 29 Desember 2025.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami langsung mengirim pesan WhatsApp kepada Kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujar Asmuni.
Motif dan Tekanan Jabatan
Menurut Asmuni, uang Rp1 miliar tersebut merupakan bagian dari permintaan AKBP Didik yang menginginkan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Selain untuk mobil, dana sebesar Rp100 juta direncanakan untuk “meredam” media massa terkait isu miring mengenai setoran bulanan dari bandar narkoba yang santer beredar di masyarakat.
AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, mengaku merasa tertekan dan terancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kronologi Kerja Sama dengan Bandar
Hubungan ini bermula saat Koko Erwin menawarkan bantuan kepada AKP Malaungi dengan syarat ia diizinkan mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima tanpa gangguan. Tawaran ini dilaporkan Malaungi kepada pimpinannya, yang kemudian memberikan arahan mengenai “cara mainnya”.
Sebagai jaminan, Koko Erwin sempat menitipkan 488 gram sabu di rumah dinas AKP Malaungi. Namun, Asmuni menegaskan bahwa barang haram tersebut hanya bersifat titipan dan baru akan diedarkan setelah sisa pembayaran untuk mobil Alphard dilunasi.
Langkah Hukum dan Tindakan Polda NTB
Pihak kuasa hukum mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan WhatsApp, bukti penerimaan uang oleh ajudan, hingga rekaman CCTV hotel. Seluruh keterangan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB.
Menanggapi kasus yang mencoreng institusi Polri ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengonfirmasi tindakan tegas yang telah diambil. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” tegasnya singkat. (Amel)

