SuaraParlemen.id, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak tegas dugaan praktik perdagangan orang (human trafficking) yang mengarah pada prostitusi di Apartemen Twin Tower Surabaya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi D pada Rabu (8/4/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir ini menghadirkan manajemen Apartemen Twin Tower, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tawaran aktivitas karaoke dan kegiatan prostitusi oleh seorang marketing pub karaoke berinisial YA kepada seorang perempuan. Lokasi yang direkomendasikan untuk aktivitas tersebut diduga berada di Twin Tower.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, meminta Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak responsif, meski praktik tersebut baru terdeteksi melalui platform digital seperti WeChat.

“Kami berharap pihak APH dan Satpol PP ke depannya langsung tindak tegas praktik prostitusi, meski baru sekadar melalui WeChat, agar kasus di Twin Tower tidak terulang kembali,” tegas pria yang akrab disapa Bang Jo tersebut.

Bang Jo juga mendorong Pemkot Surabaya untuk memperketat pengawasan media digital. Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang untuk memblokir situs-situs negatif guna mencegah terjadinya praktik trafficking.

Selain memberikan kritik, Komisi D turut mengapresiasi langkah pencegahan masif yang selama ini dilakukan oleh DP3A-P2KB dalam melindungi perempuan dan anak dari praktik negatif di masyarakat.

Sebagai langkah akhir, Johari meminta Pemkot Surabaya segera melakukan pengecekan menyeluruh dan mengevaluasi izin operasional Apartemen Twin Tower jika terbukti memfasilitasi praktik terlarang.

Baca juga :  Fahrul Ilmi Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga Soal Jalan Rusak Parah di Simpang Rimbo

“Jika benar adanya, ya harus ditindak tegas keberadaan Twin Tower, termasuk perizinannya,” pungkasnya.