SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bergerak cepat mengupayakan pemulangan dua warga Jambi, Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya disinyalir berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) menunjukkan nama kedua korban tidak tercatat dalam sistem resmi (SISKOP2MI).

“Hasil penelusuran tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem, sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal,” tegas Ariansyah dalam keterangan resminya, Jum’at (13/2).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 66 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, Andri Sanjaya, warga Kasang, Jambi Timur, mengaku tertipu lowongan kerja dari Facebook. Alih-alih bekerja di restoran dengan gaji besar, ia justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan (scammer) dan diancam akan disiksa jika menolak.

Merespons kondisi darurat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris telah melayangkan surat resmi kepada Duta Besar RI di Kamboja untuk memohon bantuan penyelamatan dan pemulangan. Pemprov Jambi juga terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Gubernur sudah bersurat ke Dubes RI di Kamboja. Kami terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur,” tambah Ariansyah.

Atas kejadian ini, Pemprov Jambi mengimbau keras agar masyarakat tidak tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis yang ditawarkan melalui media sosial tanpa melalui jalur resmi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur guna menghindari risiko kekerasan dan penyekapan di luar negeri. (Amel)

Baca juga :  Atlet Wushu Jambi Zivan Abimanyu Sabet Dua Perak di Kejuaraan Dunia Junior 2026