SuaraParlemen.id, Jakarta – Gubernur Jambi, Al Haris, resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi. Laporan ini dilayangkan oleh kelompok masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) terkait proyek yang menelan dana APBD senilai Rp250 miliar tersebut.

Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi ini dikerjakan oleh PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar.

“Amatir menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung stadion pada Dinas PUPR Provinsi Jambi,” ujar Nardo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Nardo menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi dasar pelaporan, di antaranya hilangnya struktur tribune penonton seluas 16.800 meter persegi di bagian Utara dan Selatan. Hal ini menyebabkan desain stadion yang seharusnya bundar melingkar, hanya berdiri di sisi barat dan timur saja. Selain itu, ditemukan pula dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur kursi roda tahun anggaran 2025 senilai Rp4,4 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, Amatir mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur Al Haris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan manajemen, hingga jajaran direksi rekanan proyek. Mereka juga meminta KPK melibatkan BPKP sebagai auditor independen guna memastikan transparansi pemeriksaan.

Tanggapan KPK

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat. Budi menegaskan bahwa KPK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi dan telaah data.

“Tim selanjutnya akan menganalisis apakah aduan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Kami juga secara proaktif akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” tegas Budi, Selasa (10/02/2026). (Amel)

Baca juga :  Al Haris Berang: BBM Subsidi Bocor ke Tambang Ilegal dan Perusahaan Batu Bara