SuaraParlemen.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat yang terdiri dari guru, dosen, dan yayasan pendidikan menilai langkah tersebut melanggar mandat konstitusi dan berpotensi memangkas hak dasar pendidik.
Hingga saat ini, terdapat tiga perkara (Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026) yang menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU APBN 2026 tersebut. Para pemohon menilai penempatan dana MBG di pos pendidikan akan mengaburkan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Anggaran “Murni” Pendidikan Merosot
Salah satu pemohon, Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengungkapkan bahwa alokasi MBG mencapai sekitar Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp769 triliun. Jika komponen makanan tersebut dikeluarkan, maka anggaran murni untuk fungsi pendidikan hanya tersisa sekitar 11,9 persen.
“Hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan menjadi kabur karena muncul pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/2).
Reza menegaskan bahwa para pemohon tidak menolak program gizi tersebut, melainkan mempersoalkan sumber pendanaannya yang mengambil jatah anggaran pendidikan.
Dampak pada Riset dan Kesejahteraan
Senada dengan Reza, dosen Rega Felix dalam permohonannya menyoroti bahwa kebijakan ini berdampak pada pengurangan anggaran riset dan jaminan kesejahteraan dosen. Ia berargumen bahwa pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen khusus untuk kebutuhan utama pendidikan, bukan program penunjang seperti MBG.
“Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan. Ini bisa menghambat pengembangan ilmu pengetahuan,” tegas Rega pada persidangan Rabu (11/2).
Merujuk Putusan MK Terdahulu
Sementara itu, Yayasan Taman Belajar Nusantara melalui Sipghotulloh Mujaddidi mengingatkan majelis hakim mengenai putusan MK terdahulu. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan.
Secara substansi, MBG dinilai sebagai kebijakan di bidang kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, memasukkannya ke dalam “kantong” anggaran pendidikan dianggap sebagai bentuk pengalihan fungsi anggaran yang tidak tepat secara hukum dan operasional. (Amel)

