SuaraParlemen.id, Banggai – Skandal kemacetan proyek infrastruktur kembali mengguncang Kabupaten Banggai. Proyek penyediaan air bersih di Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, yang telah menyedot anggaran APBD lebih dari Rp2 miliar, hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Ironisnya, meski anggaran tahun 2024 dan 2025 telah digelontorkan, air bersih yang dinanti warga tak kunjung mengalir.
Kondisi ini memicu desakan luas agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana proyek lintas tahun tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, (8/5/2026), belum membuahkan jawaban memuaskan. Kadis PUPR justru terkesan menghindari substansi perkara dengan mengarahkan awak media ke bidang teknis.
”Terima kasih banyak bapak informasinya. Saran saya teknisnya coba ke bidang bapak,” tulis Dewa melalui pesan singkat WhatsApp.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Kepala Bidang Pengairan, Kristopel Satolom. Sebagai penanggung jawab teknis, Kristopel tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, dengan dalih sedang berada di lapangan.
Bungkamnya para pejabat PUPR memicu dugaan adanya penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran. Salah satu warga Nambo menyatakan kekecewaannya dan meminta APH segera “jemput bola” untuk memeriksa transparansi proyek tersebut.
”Jika Kadis hanya menyarankan ke bidang sementara bidangnya tutup mulut, wajar jika publik menduga ada yang disembunyikan. APH harus segera bertindak, jangan biarkan uang rakyat miliaran rupiah menguap tanpa ada air yang mengalir ke rakyat,” tegasnya.
Masyarakat Desa Sayambongin kini menuntut solusi nyata dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan keberanian penegak hukum untuk membongkar misteri di balik manajemen proyek mampet ini. (Amel)

