SuaraParlemen.id, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2026 terancam tidak maksimal akibat keterbatasan anggaran. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini tengah memperjuangkan tambahan dana sebesar Rp3,1 triliun demi menjamin hak-hak jemaah dan standar pelayanan minimal tetap terpenuhi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengungkapkan bahwa dana rupiah murni yang tersedia saat ini belum mencukupi untuk membiayai operasional besar di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Kekurangan anggaran ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan kelembagaan dan pelayanan jemaah. Kami butuh dukungan tambahan agar kementerian dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegas Gus Irfan.

Penyebab Lonjakan Kebutuhan Anggaran

Gus Irfan menjelaskan, setidaknya ada tiga faktor utama yang memicu pembengkakan kebutuhan dana tahun ini:

  • Struktur Organisasi Baru: Pembentukan kantor vertikal di tingkat pusat, daerah, hingga Arab Saudi memerlukan biaya pegawai dan operasional perkantoran yang signifikan.
  • Perluasan Fungsi: Kemenhaj kini memegang tanggung jawab baru dalam pembinaan, perizinan, dan pengawasan biro perjalanan (PIHK/PPIU), serta pengembangan ekosistem ekonomi haji.
  • Penggabungan Kesehatan Haji: Adanya pengalihan fungsi kesehatan haji menuntut pembiayaan mandiri untuk pengadaan obat-obatan, alat medis, dan honor petugas kesehatan.

Persiapan haji 2026 dipacu untuk rampung pada triwulan pertama tahun ini, mulai dari pelatihan petugas hingga kontrak akomodasi dan transportasi. Gus Irfan memperingatkan bahwa kendala anggaran tahun ini bisa merusak tatanan persiapan haji tahun berikutnya.

“Kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko pada penyelenggaraan tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap persiapan haji tahun 2027 yang harus dimulai sebelum tahun ini berakhir,” jelasnya.

Baca juga :  Anggaran Transfer Daerah 2026 Dipangkas Drastis, Menkeu Beri Syarat untuk Penambahan

Senada dengan itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa angka Rp3,1 triliun tersebut bersifat sangat mendesak. Menurutnya, pemenuhan anggaran ini adalah kunci agar amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 dapat dijalankan secara konsisten demi perlindungan jemaah Indonesia. (Amel)