SuaraParlemen.id, Jambi – Said Anwar, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi yang menderita kanker usus, resmi mendapatkan bebas bersyarat tepat pada momentum Hari Raya Idulfitri. Keputusan ini diambil otoritas terkait dengan pertimbangan utama kondisi kesehatan korban yang kian memburuk dan memprihatinkan.
Said yang telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, kini dalam kondisi fisik yang sangat lemah dan kurus. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi setelah sebelumnya sempat dirawat di Klinik Lapas.
Kalapas Jambi, Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat, Pandega, menegaskan bahwa pemberian hak bebas bersyarat ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Langkah ini dinilai krusial agar Said dapat fokus pada pemulihan kesehatan dengan dukungan penuh dari keluarga di luar jeruji besi.
“Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan, tubuhnya terlihat sangat kurus dan membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” ujar Pandega, (6/4/2026).
Senada dengan pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti negara hadir untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan dalam proses penegakan hukum.
Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa, Bastanta Sena, menyatakan bahwa aspek kemanusiaan menjadi landasan utama agar Said memperoleh perawatan optimal. Namun, ia memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan meski statusnya telah bebas bersyarat.
“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan hadir langsung, petugas kami yang akan melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit,” jelas Bastanta.
Upaya jemput bola ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi, sembari memberikan ruang bagi Said Anwar untuk berjuang melawan penyakitnya dalam proses reintegrasi dengan masyarakat. (Amel)

