SuaraParlemen.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya angkat bicara terkait munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi importasi barang. Nama orang nomor satu di Bea Cukai tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menghormati jalannya persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi Prasetiyo, (8/5/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan masuk ke dalam substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djaka Budi Utama disebut turut hadir dalam rangkaian pertemuan dengan pengusaha kargo John Field, bos Blueray Cargo. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur sekitar Juli 2025 itu diduga menjadi awal mula pengondisian jalur impor.
Selain Djaka, sejumlah pejabat teras DJBC lainnya seperti Rizal Fadillah (mantan Direktur Penindakan) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen) juga disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
Jaksa KPK membeberkan bahwa dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menggelontorkan uang suap total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.
Tak hanya uang tunai, dakwaan juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar, yang meliputi:
- Rizal Fadillah: Diduga menerima sekitar Rp2 miliar dalam setiap termin penyerahan.
- Sisprian Subiaksono: Diduga menerima Rp1 miliar.
- Orlando Hamonangan: Diduga menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, termasuk jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp65 juta dan fasilitas hiburan miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut untuk mendalami sejauh mana keterlibatan para pejabat tersebut dalam skandal suap yang mengguncang instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan ini. (Amel)

