SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi memberikan “kado istimewa” bagi warganya dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah. Kado tersebut berupa kebijakan insentif pajak daerah yang sangat meringankan masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, resmi menetapkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi (denda) dan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk mendorong pergerakan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026 ini mencakup dua poin utama bagi wajib pajak:
- Bebas Denda: Penghapusan sanksi administrasi bagi warga yang terlambat melakukan pembayaran PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon Pokok: Pengurangan sebesar 5 persen dari nilai pokok PBB yang harus dibayarkan untuk tahun pajak 2026.
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Jambi.
Untuk memudahkan warga, Pemkot Jambi telah memperluas kanal pembayaran yang terintegrasi secara real-time, transparan, dan akurat. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui:
- Teller Bank Mitra: Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah.
- Gerai Ritel & Pos: Kantor Pos dan Indomaret.
- Layanan Digital: ATM, QRIS (Mobile Banking/E-Wallet), serta Virtual Account (VA).
Perlu dicatat, program insentif ini memiliki batas waktu, yakni mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Ini bukan hanya sekadar kemudahan fiskal, tetapi juga ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama berkontribusi membangun daerah melalui ketaatan pajak,” pungkas pesan resmi pemerintah. (Amel)

