SuaraParlemen.id, Jambi – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat akar rumput mendapat apresiasi nasional. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilannya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Jambi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam rangkaian peresmian 1.585 Posbankum se-Provinsi Jambi yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan agar masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara cepat dan mudah, tanpa harus menempuh jarak jauh.
“Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua. Kolaborasi lintas sektor mulai dari Pemda, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga organisasi bantuan hukum sangat penting untuk menjalankan program ini,” ujar Supratman. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah merancang skema honorarium bagi paralegal desa agar program ini berjalan optimal.
Wali Kota Maulana mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini. Ia menegaskan bahwa Kota Jambi menjadi daerah pertama di Provinsi Jambi yang seluruh wilayahnya (68 kelurahan) telah memiliki Posbankum.
“Alhamdulillah, Kota Jambi menjadi yang pertama di mana seluruh kelurahannya telah memiliki Pos Bantuan Hukum. Prestasi ini semakin lengkap dengan keberhasilan Bapak Ubaidillah, perwakilan Kota Jambi, yang meraih kemenangan dalam lomba tingkat nasional,” ungkap Maulana.
Maulana berharap, masyarakat Kota Jambi kini tidak ragu lagi untuk berkonsultasi hukum atau meminta pendampingan advokasi secara gratis. Apalagi, para lurah di Kota Jambi telah dibekali kemampuan sebagai non-litigation peacemaker (penengah non-litigasi).
“Kita tentu tidak berharap ada masalah hukum, namun jika terjadi, penyelesaiannya kini bisa dimulai dari tingkat kelurahan melalui Posbankum,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menilai keberadaan Posbankum akan berdampak signifikan pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Banyak persoalan kecil di desa yang jika tidak segera diselesaikan bisa menjadi konflik besar. Dengan adanya Posbankum, masalah bisa selesai di tingkat bawah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi,” pungkas Al Haris.
Peresmian 1.585 Posbankum ini menandai babak baru dalam memastikan setiap warga Jambi, hingga ke pelosok desa, mendapatkan perlindungan hukum yang adil, mudah, dan bermartabat. (Amel)

