SuaraParlemen.id, Jakarta – Dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kasus yang melibatkan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,77 triliun.

Hari Karyuliarto (Direktur Gas periode 2012–2014) dan Yenni Andayani (VP Strategic Planning periode 2012–2013) hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ke-18 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi. Sidang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB untuk mendengarkan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan LNG periode 2011–2021. Hari dituding tetap memproses pengadaan LNG dari sumber internasional tanpa menyusun pedoman resmi. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian ekonomi dan mitigasi risiko yang memadai.

Tindakan tersebut diduga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memberikan keuntungan bagi pihak CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Hari dan Yenni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara dan denda karena dianggap melanggar prosedur yang berakibat pada kerugian masif bagi kas negara. (Amel)

Baca juga :  Diduga Alihkan Aliran Sungai Tanpa Izin, Pemilik Lahan di Tebo Dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup