SuaraParlemen.id, Jambi – Keputusan sidang kode etik terhadap tiga oknum anggota Polda Jambi yang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang remaja calon Polwan memicu reaksi keras dan kemarahan publik. Meski diduga membantu pelaku utama, ketiga oknum tersebut hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Ketiga oknum tersebut adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (7/4/2026), mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni tidak melaporkan tindak pidana serta melakukan permufakatan untuk mengonsumsi minuman keras.

Fakta persidangan mengungkap peran mengejutkan dari ketiga oknum ini dalam peristiwa yang terjadi pada November 2025 lalu. Mereka diketahui berada di lokasi kejadian dan membantu empat pelaku utama mengangkat tubuh korban dari rumah menuju ke dalam mobil.

Selain sanksi patsus, majelis sidang juga mewajibkan para pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik serta mengikuti pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, (13/4/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi tersebut jauh dari rasa keadilan (sense of justice). Ia menegaskan bahwa hukuman administratif dan permintaan maaf tidak sebanding dengan trauma mendalam yang dialami korban.

“Sanksi meminta maaf sama sekali tidak sebanding dengan penderitaan klien kami. Ini adalah kasus serius yang merusak masa depan seorang remaja,” ujar Romi.

Hingga saat ini, publik terus mendesak agar kepolisian melakukan penanganan yang lebih transparan dan memberikan hukuman yang setimpal dengan keterlibatan para oknum tersebut dalam tindak pidana pemerkosaan tersebut. (Amel)

Baca juga :  Satgas MBG Hentikan Operasional Dapur SPPG Sekernan Buntut 96 Siswa Keracunan