SuaraParlemen.id, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memulai langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus merevitalisasi kawasan pasar tradisional. Fokus utama saat ini adalah pendataan ulang terhadap 2.806 aset daerah yang tersebar di kawasan bersejarah Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengawali langkah ini dengan melakukan peninjauan lapangan langsung pada Rabu (1/4/2026). Selain memantau fisik bangunan, Diza berdialog dengan para pedagang untuk menyerap aspirasi terkait kondisi ekonomi di kawasan tersebut.

“Kawasan pasar ini memiliki nilai historis peninggalan kolonial yang kuat. Kami berkomitmen mengembalikan kejayaannya sebagai pusat ekonomi dan budaya melalui program ‘Kota Jambi Bahagia’,” ujar Diza.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), ribuan aset tersebut terdiri dari 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los. Pendataan ulang ini bertujuan memastikan seluruh aset dikelola maksimal dan retribusi dibayarkan sesuai ketentuan, baik melalui skema BUMD maupun pengelolaan mandiri.

Diza juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai praktik penyewaan ilegal. Ia menegaskan bahwa seluruh proses sewa aset resmi hanya melalui Disperindag guna menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai pemantik keramaian, Pemkot Jambi mengundang warga untuk menghadiri agenda Wisata Kuliner Kota Tua yang akan digelar pada 3 April 2026 di depan Hotel Duta. Langkah terintegrasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga melindungi pedagang dan menghidupkan kembali roh “Kota Tua” Jambi. (Amel)

Baca juga :  Wali Kota Maulana Pastikan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan di Jambi