SuaraParlemen.id, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (gawai) bagi siswa di lingkungan sekolah. Pemerintah Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran resmi guna mengatur penggunaan perangkat elektronik selama proses belajar mengajar berlangsung.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak dalam sistem elektronik. Al Haris menilai penggunaan ponsel yang tidak terkontrol sudah berada pada tahap mengkhawatirkan bagi fokus dan perkembangan mental siswa.

“Kami dukung itu segera. Kami akan menerbitkan edaran agar kebijakan ini diberlakukan di Jambi dan diawasi oleh semua pihak,” tegas Al Haris di Jambi, (31/3/2026).

Gubernur menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, melainkan memerlukan pengawasan ketat di lapangan. Ia menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi untuk segera menyusun regulasi turunan sebagai payung hukum yang lebih teknis.

Lebih lanjut, Al Haris meminta adanya sinergi antara pihak sekolah, komite, hingga orang tua siswa dalam melakukan pemantauan. Keterlibatan orang tua dianggap krusial karena penggunaan gawai yang berlebihan dinilai sangat mengganggu konsentrasi anak.

“Sekolah, komite, termasuk orang tua siswa harus dilibatkan. Ini penting karena (penggunaan HP) luar biasa mengganggu. Biro Hukum akan segera menyiapkan aturan turunannya,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan konsentrasi siswa pada pelajaran di kelas, sekaligus meminimalkan dampak negatif media sosial serta paparan konten digital yang tidak sesuai selama jam sekolah. (Amel)

Baca juga :  747 Tahun Adat Melayu: Menyatukan Budaya dan Pemerintahan untuk Jambi Mantap 2030