SuaraParlemen.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP). Penetapan ini terkait penyimpangan aktivitas tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025.
Pengumuman tersangka dilakukan dalam konferensi pers mendadak di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ST dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, hingga Kalimantan Tengah.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni ST. Saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Selatan,” ujar Syarief.
Syarief memaparkan, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Padahal, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak 2017.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Untuk jumlah pasti kerugian negara, saat ini tim auditor dari BPKP masih melakukan proses perhitungan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah tegas Kejagung ini mendapat apresiasi dari Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menertibkan kawasan hutan dan memastikan kedaulatan hukum tetap tegak.
“Ini adalah bukti konsistensi penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah,” tegas Barita. (Amel)

