SuaraParlemen.id, Jambi – Status penahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi Bank BNI Palembang periode 2018–2019, menuai sorotan. Pasalnya, meski diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut kini menyandang status tahanan rumah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, masa penahanan rumah bagi Bengawan Kamto ditetapkan berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026 mendatang. Namun, penetapan status ini memicu silang pendapat antara pihak Kejaksaan dan Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan sepenuhnya merupakan otoritas majelis hakim. Mengingat perkara telah memasuki tahap persidangan, ia mengarahkan pihak luar untuk menanyakan detailnya ke pihak pengadilan.

“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya konfirmasi ke Humas PN saja. Dalam KUHAP terbaru, kewenangan pengalihan penahanan berada di tangan hakim,” jelas Sugeng, (28/3).

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Humas PN Jambi, Otto Edwin. Menurutnya, penetapan tahanan rumah tersebut justru sudah dilakukan sejak perkara masih berada di tahap kejaksaan.

“Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu sudah tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi, majelis hakim di sini hanya meneruskan status tahanan rumahnya saja,” bantah Otto.

Bengawan Kamto bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman, menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2026. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang diduga tidak sesuai dengan kondisi asli perusahaan.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi untuk mengungkap fakta-fakta hukum lebih lanjut. (Amel)

Baca juga :  Tak Berdokumen, Karantina Jambi Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Hias di Pelabuhan Roro