SuaraParlemen.id, Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melaporkan telah menyelesaikan 19 dari 22 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski masa layanan resmi posko pengaduan telah berakhir pada 20 Maret lalu, pihak dinas menegaskan tetap membuka pintu bagi pekerja yang haknya belum dipenuhi perusahaan.

Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menyatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

“Ada tiga perusahaan yang belum membayarkan. Kami mengutamakan komunikasi karena waktunya mendesak, namun proses hukum tetap akan berjalan jika kewajiban tidak segera dipenuhi,” ujar Dodi di Jambi, (28/3).

Data Disnakertrans menunjukkan total 22 pengaduan masuk melalui dua jalur resmi:

  • Layanan Online: 14 pengaduan (terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan).
  • Layanan Offline: 8 pengaduan (melalui posko fisik yang disiapkan).

Pekerja yang melapor mayoritas merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga, hingga konstruksi.

Dalam menangani laporan, Disnakertrans tidak hanya bersifat pasif. Tim pengawas aktif turun langsung ke lapangan untuk menemui pimpinan perusahaan guna mengambil keterangan dan memastikan kebenaran aduan.

Dodi juga mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah Provinsi Jambi untuk tidak takut melaporkan masalah ketenagakerjaan, termasuk hak THR. Ia menjamin perlindungan bagi pelapor agar tidak mengalami intimidasi atau pemecatan sepihak.

“Kami mengharapkan pekerja mengadu kapan pun jika ada masalah. Jangan takut dipecat. Ke depan, aturan perlindungan pekerja harus semakin diperkuat,” pungkasnya. (Amel)

Baca juga :  Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Sebrang Kota Jambi, Tegaskan Pentingnya Nilai Agama dan Adat