SuaraParlemen.id, Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan menyatakan “perang” terhadap penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah hukum Provinsi Jambi. Tak hanya menyasar pengendara di jalan raya, polisi kini juga membidik pihak hulu, yakni penjual dan bengkel yang masih nekat memperdagangkan knalpot tidak standar tersebut.
Langkah masif ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang dinilai sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban publik.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah kebisingan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kebisingan yang dihasilkan juga melampaui ambang batas desibel yang ditetapkan aturan lingkungan hidup.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Gubernur untuk mengeluarkan surat imbauan serta surat edaran terkait pelarangan penjualan dan penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas suara (desibel),” ujar Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dalam keterangannya, (27/3).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Jambi mengerahkan seluruh Satlantas di tingkat Polres jajaran untuk melakukan razia secara berkelanjutan. Strategi penindakan kini dikembangkan dengan skema:
- Hilir: Penindakan langsung kepada pengendara motor di jalan raya.
- Hulu: Edukasi dan penindakan tegas terhadap bengkel serta toko variasi yang kedapatan menjual knalpot brong.
“Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran knalpot brong dari sumbernya, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih membandel,” pungkasnya. (Amel)

