SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dilakukan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kami meyakini yang bersangkutan akan kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Kasus yang menyeret petinggi Kementerian Agama ini bermula sejak penyidikan dibuka pada 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK sempat mengumumkan estimasi kerugian awal yang menyentuh angka lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penetapan status tersangka terhadap Gus Alex merupakan rangkaian dari proses hukum yang juga menjerat mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas.

Meski sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari lalu, hakim memutuskan menolak permohonan Yaqut pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, yakni pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama tersebut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal kuota haji ini guna memastikan seluruh aktor yang merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. (Amel)

Baca juga :  Israel Dicekam Sirene dan Ledakan, Rudal Iran serta Lebanon Hujani Sejumlah Kota Besar