SuaraParlemen.id, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp54,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Dana jumbo tersebut diperuntukkan bagi seluruh aparatur negara di lingkungan pemkab, mulai dari PNS, PPPK, hingga perangkat desa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengonfirmasi bahwa penyaluran THR tahun ini merujuk pada regulasi terbaru pemerintah pusat.

“Besaran THR yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara dan pensiunan,” ujar Muhajir, Senin (16/3).

Muhajir merinci bahwa pembayaran THR mencakup gaji pokok dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Berikut adalah detail distribusi anggaran tersebut:

  • PNS: Rp15,9 miliar (Gaji) + Rp19,1 miliar (TPP).
  • PPPK: Rp5,1 miliar (Gaji) + Rp4,7 miliar (TPP).
  • PPPK Paruh Waktu: Rp6,2 miliar.
  • Perangkat Desa: Rp3,7 miliar.
  • Anggota DPRD: Rp124 juta.

Menariknya, tahun ini PPPK Paruh Waktu dipastikan mendapatkan hak yang sama dalam menerima THR. Kejelasan ini menjawab penantian para tenaga kerja di lingkungan Pemkab PPU mengenai status tunjangan mereka di tahun 2026.

Total anggaran Rp54,8 miliar tersebut diharapkan dapat terserap tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mendukung kebutuhan para aparatur menyambut hari raya. (Amel)

Baca juga :  Anggaran Rumah Dinas DPRD Sumsel Masih Tembus Rp8,6 Miliar, Penghapusan Rp850 Juta Dinilai Belum Cukup