SuaraParlemen.id, Jambi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang sempat menjadi sorotan publik. Pihak Dinkes membantah tudingan pemborosan dan memastikan seluruh alokasi dana memiliki peruntukan yang jelas.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi, Harnita, membenarkan deretan angka yang tertera dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 tersebut. Ia menegaskan bahwa kucuran dana puluhan miliar rupiah tersebut didasari oleh kebutuhan program prioritas bagi masyarakat.

“Seluruh alokasi, mulai dari iuran BPJS hingga biaya operasional kegiatan, memiliki landasan dan peruntukan yang jelas. Ini bukan sekadar pemborosan, melainkan bagian dari pelayanan publik,” ujar Harnita di Jambi, (14/3).

Salah satu poin yang paling memantik tanda tanya adalah alokasi raksasa senilai lebih dari Rp 24 miliar untuk Belanja Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kelas 3. Menanggapi hal itu, Harnita menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial.

“Dana Rp 24 miliar itu dialokasikan khusus bagi warga kurang mampu di Kota Jambi agar mereka tetap mendapatkan akses kesehatan yang layak melalui kepesertaan BPJS Kelas 3,” tambahnya.

Selain iuran BPJS, Dinkes juga mengklarifikasi terkait anggaran acara yang mencapai angka miliaran rupiah. Menurut Harnita, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai program kesehatan sepanjang tahun yang sudah disusun secara sistematis dalam RUP.

Langkah klarifikasi ini diambil Dinkes Kota Jambi untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tata kelola anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. (Amel)

Baca juga :  Nada Tinggi Dasco Cecar Menkeu Soal Nasib Anggaran Bencana Sumatera