SuaraParlemen.id, Jambi – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi pada Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari berbagai pihak, yakni empat kepala sekolah, satu orang operator, serta dua perwakilan dari rekanan pelaksana, PT My Icon Technology (MIT). Kehadiran mereka bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait proses pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Adapun daftar saksi dari unsur pendidikan yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim meliputi:

  • Khairul, Kepala SMKN 13 Merangin.
  • Asmiati, Kepala SMKN 4 Kota Jambi.
  • Agus Supriyanto, Kepala SMKN 3 Bungo.
  • Baso Arief, Kepala SMKN 2 Bungo.
  • Burhani, honorer atau operator di SMKN 3 Muaro Bungo.

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mendalami narasi dan kronologis bagaimana penyimpangan anggaran DAK tersebut terjadi. Melalui keterangan para saksi, pengadilan akan mengevaluasi tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengadaan alat praktik yang menjadi objek perkara korupsi ini. (Amel)

Baca juga :  Nada Tinggi Dasco Cecar Menkeu Soal Nasib Anggaran Bencana Sumatera