SuaraParlemen.id, Banda Aceh – Rencana pengelolaan sungai Krueng Batee Iliek di Kabupaten Bireuen dengan dalih “normalisasi” mendapat sorotan tajam. Pengamat Hukum sekaligus advokat senior, Nourman Hidayat, SH, MH, mengeluarkan peringatan tegas bahwa aktivitas tersebut berpotensi menjadi eksploitasi ilegal yang dapat diproses secara hukum jika tidak segera dihentikan.

Nourman mengungkapkan bahwa langkah yang diduga diserahkan kepada perusahaan lokal CV Akifa Jaya tersebut tidak memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas. Menurutnya, tindakan ini berisiko membahayakan lingkungan serta masa depan masyarakat sekitar.

“Krueng Batee Iliek bukan objek bisnis pribadi. Indikasi paling kuat di sini adalah komersialisasi, bukan normalisasi. Hampir dapat dipastikan tidak ada mitigasi bencana atas keluarnya surat izin tersebut,” tegas Nourman dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Senin (16/2/2026).

Ia juga menyoroti keterlibatan unsur Muspika Samalanga dalam penerbitan izin kepada perusahaan yang dipimpin oleh Azwani (Keuchik Ali). Surat tersebut diketahui turut ditandatangani oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil setempat. Nourman menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan indikasi kejahatan yang melibatkan pejabat publik.

Indikasi Pelanggaran dan Risiko Bencana

Nourman memaparkan beberapa poin krusial yang perlu diwaspadai dari aktivitas ini:

  • Kurangnya Transparansi: Pengelolaan dilakukan tanpa mekanisme tender yang akuntabel.
  • Pelanggaran Lingkungan: Tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan terbuka.
  • Kedok Galian C: Potensi pengambilan material sungai secara ilegal dengan alasan normalisasi.
  • Ancaman Ekologi: Risiko perubahan morfologi sungai yang justru dapat memperparah banjir bandang dan erosi di masa depan.

Landasan Hukum Penolakan

Penolakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan publik.

Baca juga :  DPRD Jambi Kirimkan Hasil Penetapan Gubernur Terpilih Al Haris ke Kemendagri

Nourman mendesak pihak berwenang untuk memeriksa seluruh pihak yang menandatangani surat izin tersebut. Ia mengingatkan bahwa membiarkan praktik manipulatif ini sama saja dengan “menanam bencana” bagi generasi mendatang.

“Jika hari ini kita membiarkan praktik ilegal ini, maka kita sedang menanam bencana untuk anak cucu kita. Kita wajib tolak itu,” pungkasnya. (Kjp)