SuaraParlemen.id, Sengeti – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Salah satu barang bukti yang mencolok adalah 11,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar olahan ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Sengeti pada Jumat (13/2/2026) ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tuntas.

“Ini bukan sekadar seremonial, tetapi jaminan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar selesai secara profesional, akuntabel, serta transparan hingga tahap akhir,” tegas Karya Graham.

Berdasarkan data Kejari, dari total 37 perkara yang diputus, kasus narkotika masih mendominasi dengan 20 perkara. Sementara itu, 13 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dan empat perkara masuk dalam kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Tingginya angka kasus narkotika ini menjadi catatan khusus bagi beban penegakan hukum di wilayah Muaro Jambi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Untuk 11,5 ton solar ilegal, pihak Kejari bekerja sama dengan Pertamina dalam proses eksekusinya. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, atau dihancurkan menggunakan mesin.

Karya Graham menambahkan bahwa posisi jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan mewajibkan adanya penyelesaian fisik terhadap barang bukti. “Pemusnahan ini adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana. Kami memastikan bahwa setiap perkara tidak berhenti pada putusan hakim saja, tetapi tuntas sampai penghancuran barang bukti,” pungkasnya. (Amel)

Baca juga :  Cetak Agen Edukasi Hukum, Kemenkum Jambi Bekali Paralegal untuk Perluas Akses Keadilan