SuaraParlemen.id, Semarang – Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah baru-baru ini dikejutkan dengan kenaikan pajak kendaraan yang cukup signifikan. Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah warga mendapati tagihan pajak mereka naik drastis hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Seorang pengguna media sosial melaporkan pajak motornya yang biasa dibandrol Rp130 ribuan kini menjadi Rp170 ribuan. Bahkan, pemilik mobil mengeluhkan lonjakan yang lebih tajam, dari sebelumnya Rp3 jutaan kini menembus angka Rp6 juta.

Mengenal Sistem Opsen PKB

Menanggapi kegaduhan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan penjelasan. Kenaikan ini terjadi akibat diberlakukannya sistem Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan unggahan resmi Instagram Bapenda Jateng, tarif PKB kini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Secara kumulatif, kebijakan ini memicu kenaikan pajak masyarakat sekitar 16 persen.

Ke Mana Aliran Dana Tersebut?

Penerapan opsen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbeda dengan sistem sebelumnya, dana opsen ini langsung diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, bukan lagi melalui mekanisme bagi hasil yang memakan waktu.

“Opsen digunakan untuk membiayai perbaikan jembatan, meningkatkan layanan publik, serta berbagai kepentingan masyarakat lainnya di tingkat kabupaten/kota,” tulis penjelasan Bapenda Jateng, (13/2).

Tarif Progresif Masih Berlaku

Selain faktor opsen, besaran pajak juga dipengaruhi oleh kepemilikan kendaraan secara progresif berdasarkan NIK dan alamat yang sama. Sesuai Perda Jateng No. 12 Tahun 2023, tarif kepemilikan pertama ditetapkan 1,05 persen, namun akan terus meningkat hingga 2,45 persen bagi mereka yang memiliki lima kendaraan atau lebih.

Baca juga :  Drama Penculikan Hakim di Prancis: Korban Diancam Mutilasi, 5 Pelaku Berhasil Diringkus

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menerima pendapatan daerah lebih cepat guna mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing. (Amel)