SuaraParlemen.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap praktik lancung dalam tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp14,3 triliun. Para tersangka diduga memanipulasi klasifikasi produk guna menghindari kewajiban negara dan saat ini telah resmi dilakukan penahanan di Rutan Salemba, (11/2).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengekspor komoditas CPO dengan menyamarkannya seolah-olah produk lain. Hal ini dilakukan agar perusahaan terbebas atau mendapatkan keringanan dari kewajiban ekspor yang telah ditetapkan negara.
Penyimpangan ini dilakukan dengan memanfaatkan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang secara hukum belum sah karena belum berbentuk peraturan perundang-undangan. Para tersangka tetap menjadikan peta tersebut sebagai acuan teknis meskipun memuat spesifikasi yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.
Adapun tujuan utama dari manipulasi klasifikasi ini adalah untuk:
- Menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.
- Menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
- Mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang menjadi hak negara.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara. Suap ini diberikan guna memuluskan proses administrasi sehingga klasifikasi barang yang tidak sesuai tetap bisa meloloskan ekspor tanpa adanya koreksi dari otoritas pengawas.
Tim Penyidik memperkirakan kerugian keuangan dan kehilangan penerimaan negara akibat tindakan sistemik ini berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun selama periode 2022-2024. Dampak dari kasus ini dinilai sangat luas karena merusak kewibawaan regulasi, mengganggu kepastian hukum perdagangan komoditas strategis, serta mengurangi instrumen fiskal negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Primair dan Subsidiair Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Amel)

