SuaraParlemen.id, Tebo – Dugaan pengalihan aliran sungai secara sepihak di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah pemerhati lingkungan resmi melaporkan pemilik lahan berinisial S alias Bagong ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHHub) Kabupaten Tebo karena dinilai berpotensi merusak ekosistem dan melanggar regulasi sumber daya air.
Laporan yang disampaikan pada Jumat (06/02/2026) tersebut didasari kekhawatiran akan dampak lingkungan yang serius. Shahril RA Permata, salah satu pelapor, menegaskan bahwa meskipun sungai berada di atas lahan pribadi, alirannya tetap merupakan aset publik yang dikuasai negara dan dilindungi undang-undang.
“Setiap perubahan alur wajib memiliki izin resmi dan analisis dampak lingkungan. Jika dilakukan tanpa prosedur yang benar, ini bisa memicu risiko banjir serta erosi di wilayah hilir,” ujar Shahril usai menyerahkan laporan.
Para pemerhati lingkungan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelestarian lingkungan di sekitar Jalan Telanaipura tetap terjaga.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala DLHHub Kabupaten Tebo, Eryanto, menyatakan pihaknya akan segera bertindak. Tim teknis direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu (11/02/2026) mendatang untuk mengecek kondisi fisik sungai serta meninjau kelengkapan dokumen perizinan.
Hingga saat ini, pihak pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, warga berharap proses pemeriksaan berjalan transparan guna mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa depan. (Amel)

