SuaraParlemen.id, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dilarang keras menolak pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mereka yang status kepesertaannya sedang dinonaktifkan. Hal ini disampaikan untuk merespons adanya penonaktifan kepesertaan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI nonaktif ini saja, tetapi terkait dengan seluruh segmen yang ada di program JKN,” ujar Rizzky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). Ia menambahkan bahwa aturan ini berlaku bagi semua kategori, mulai dari peserta mandiri (PBPU), peserta pekerja (PPU), hingga peserta PBI.

Rizzky menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat (emergency), pelayanan kesehatan mutlak tidak boleh ditolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasien dapat tetap mendapatkan perawatan dan mengurus administrasi langsung di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

Khusus bagi peserta PBI JK yang statusnya nonaktif, reaktivasi dapat dilakukan melalui bantuan fasilitas kesehatan untuk menghubungi Dinas Sosial setempat tanpa harus datang langsung ke kantor tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memperingatkan rumah sakit agar tetap mengedepankan etika pelayanan dengan menangani pasien terlebih dahulu. Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas urusan administrasi dan pembiayaan pasien PBI JK yang sedang diproses.

“Jadi rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” pungkas Gus Ipul. (Amel)

Baca juga :  Misi Perdamaian Gaza: Presiden Prabowo Tiba di Washington DC untuk KTT Board of Peace