SuaraParlemen.id, Jambi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak di Pelabuhan Kuala Tungkal, Selasa (3/2). Langkah ini merupakan upaya antisipasi masuknya penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang telah menyebar di lebih dari 70 negara, termasuk kawasan Asia.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa pengawasan masif dilakukan terhadap lalu lintas domba dan kambing karena penyakit ini menyerang kelompok ruminansia kecil tersebut.
“Kami terus bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk melaporkan lalu lintas hewan ternak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Sudiwan.
Meski tidak menular ke manusia (non-zoonis), wabah PPR dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi peternak. Gejalanya meliputi demam tinggi serta gangguan pernapasan dan pencernaan pada hewan.
Peningkatan kewaspadaan ini didasarkan pada tingginya mobilitas ternak di Jambi. Berdasarkan data Best Trust Barantin, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 32.075 ekor kambing dan domba telah dilalulintaskan menuju Tanjung Pinang, Bintan, dan Batam. Sementara pada awal 2026, sudah tercatat pengiriman sebanyak 1.820 ekor.
Selain memantau ternak, petugas juga menginspeksi alat angkut kapal dari luar negeri untuk mencegah kontaminasi hama dan penyakit.
Sudiwan mengimbau para peternak dan pelaku usaha untuk konsisten menerapkan biosekuriti dan melaporkan setiap aktivitas pemasukan atau pengeluaran hewan kepada petugas karantina.
“Kami berkomitmen menjaga Jambi tetap aman melalui pemanfaatan teknologi, pengujian laboratorium, serta kolaborasi lintas sektor demi kesehatan hewan di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Amel)

