SuaraParlemen.id, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menyikapi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret salah satu tempat usaha spa di Surabaya, Gion Spa, Senin (8/6). Pertemuan ini difokuskan untuk membahas pengawasan izin usaha pariwisata serta penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari bahaya eksploitasi.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir, ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disbudporapar, DP3A, DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, serta pihak manajemen Gion Spa dan beberapa pelaku usaha sejenis. Langkah ini diambil usai mencuatnya penyelidikan Polda Lampung terkait dugaan TPPO yang menyebut lokasi Gion Spa Surabaya.

​Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam operasional usaha.

​”Perlindungan anak dan perempuan menjadi perhatian khusus bagi Kota Surabaya. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” kata Bang Jo di sela rapat.

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3A Kota Surabaya, Thussy Aprliyandari, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengintervensi langsung penanganan korban karena yang bersangkutan merupakan warga asal Lampung. Kendati demikian, ia menyoroti perlunya pembenahan total pada Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen pengelola usaha.

​Persoalan administratif dan legalitas usaha juga menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya memaparkan terdapat sekitar 225 tempat usaha sejenis yang terdaftar, namun sebagian besar masih memakai klasifikasi rumah pijat dan belum beralih ke izin usaha spa, termasuk yang terdaftar atas nama Gion. Selain itu, Disbudporapar Surabaya mengakui masih ada ketidaksesuaian regulasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor hiburan malam.

Baca juga :  60 Persen Lebih Warga Indonesia Masih Miskin? Ini Kata Ekonom CELIOS

​Menanggapi carut-marut perizinan ini, Bang Jo mendesak instansi terkait untuk memperketat pengawasan berkala guna memastikan kesesuaian izin dengan aktivitas riil di lapangan. Ia juga mewanti-wanti Dinas Pariwisata agar memantau potensi adanya pengunjung anak-anak di area spa.

​Legislator dari Fraksi PKS ini merekomendasikan langkah konkret berupa verifikasi berkala terhadap legalitas usaha, kelaikan sarana-prasarana, kepatuhan inspeksi sanitasi oleh Dinas Kesehatan, hingga pengecekan usia dan sertifikasi profesi tenaga kerja demi mencegah eksploitasi pekerja perempuan.

​“Ini harus menjadi yang terakhir. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari. Semua pihak harus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan,” pungkas Bang Jo sembari meminta OPD terkait membuat sistem checklist inspeksi rutin yang proporsional agar perlindungan hukum berjalan selaras tanpa mematikan iklim investasi yang legal.