SuaraParlemen.id, Banda Aceh – Kantor Hukum “Kasibun Daulay dan Rekan” berhasil menuntaskan perkara dugaan penelantaran anak melalui jalur keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Langkah perdamaian yang luar biasa ini difasilitasi langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Banda Aceh, serta bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh.

Upaya penyelesaian di luar vonis pemenjaraan ini menjadi bagian dari implementasi semangat penegakan hukum modern yang mengutamakan pemulihan hak korban. Keterlibatan aktif dari instansi perlindungan anak dan perempuan setempat turut memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama selama proses mediasi berlangsung.

​Advokat Senior Aceh sekaligus pimpinan Kantor Hukum terkait, Kasibun Daulay, S.H., memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan dicapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional.

​”Sebuah hal yang luar biasa bagi kami dapat menjadi bagian dari proses Restorative Justice ini. Langkah ini sangat sesuai dengan spirit KUHP dan KUHAP baru, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara pidana di luar vonis pemenjaraan, dengan fokus pada pemulihan kerugian korban serta terwujudnya perdamaian,” ujar Kasibun Daulay saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jumat (5/6).

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di wilayah hukum Aceh, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan anak dan keluarga.

​”Semoga pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga bagi kantor hukum kami untuk terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan berkeadilan bagi klien,” pungkas Kasibun. (Kjp)

Baca juga :  Tragedi di Sungai Progo: Bocah 9 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut