SuaraParlemen.id, Aceh Tengah – Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, menegaskan pentingnya asas keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan. Hal tersebut disampaikannya secara lugas saat menghadiri forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Aceh Tengah yang mengagendakan penyusunan program prioritas untuk tahun anggaran mendatang.

​Menurut Susilawati, output dari perencanaan daerah harus dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya ketimpangan. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan porsi perhatian yang proporsional dan berbasis pada kebutuhan riil serta karakteristik objektif masing-masing wilayah.

​”Kami menekankan agar pembangunan dapat dilakukan secara merata di setiap kecamatan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh wilayah mendapatkan akses pembangunan yang berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Susilawati di Takengon.

​Di samping isu pemerataan, srikandi parlemen Aceh Tengah ini juga menaruh perhatian serius pada akselerasi pemulihan pascabencana. Ia mendorong adanya perlakuan atau afirmasi khusus bagi kecamatan-kecamatan yang mengalami kerusakan fisik akibat bencana alam lewat alokasi anggaran yang lebih terfokus.

​”Wilayah yang terdampak bencana perlu mendapatkan perhatian khusus. Selain pemulihan infrastruktur, masyarakat yang terdampak juga membutuhkan dukungan agar aktivitas ekonomi dan sosial dapat kembali berjalan normal,” tuturnya menambahkan.

​Lebih lanjut, Susilawati berharap dokumen rencana kerja yang digodok dalam forum Musrenbang Kabupaten ini tidak berakhir menjadi sekadar tumpukan berkas administratif. Pemda dituntut berkomitmen merealisasikannya ke dalam program kerja konkret yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas.

​Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di jajaran eksekutif, legislatif, hingga elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mengawal jalannya realisasi pembangunan agar tepat sasaran dan berkelanjutan. (Kjp)

Baca juga :  Fraksi PKS Kota Tegal Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Rentetan Catatan Kritis